Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan Ungkap 27.869 Gram Ganja, Satu Buruh Asal Padang Ditangkap

Polri33 Dilihat
banner 468x60

Labuhanbatu Selatan – Blusuk.online – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Sebanyak 27.869 gram ganja kering yang dikemas dalam 26 paket berhasil diungkap dalam pengungkapan kasus besar pada Jumat, 9 Januari 2026.


  • Pengungkapan tersebut disampaikan dalam press release yang digelar di Ruang Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan, pada Senin (12/1/2026).
    Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang disampaikan melalui layanan Dumas Presisi, terkait aktivitas mencurigakan seorang pria berinisial D yang kerap melintas di Lingkungan Labuhan, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dan diduga membawa narkotika jenis ganja.

  • Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Jumat, 9 Januari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan di lokasi dan mencurigai satu unit mobil Ford Everest warna silver. Saat akan dilakukan penangkapan, pengemudi mobil yang diketahui berinisial DAS alias D sempat berusaha melarikan diri, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur.
    Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 26 paket ganja yang disimpan di dalam bagasi mobil. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa uang tunai Rp75.000, satu unit handphone merek Vivo, dompet warna coklat, serta mobil Ford Everest BK 1305 XJ yang digunakan pelaku.
    Pelaku DAS alias D, laki-laki berusia 40 tahun, berprofesi sebagai buruh dan berdomisili di Kota Padang, mengakui bahwa ganja tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial M N, warga Kabupaten Mandailing Natal (Madina), dengan sistem kerja menggunakan uang muka sebesar Rp9 juta. Saat ini, Satres Narkoba masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok tersebut.
    Dalam keterangannya, Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring, S.I.K., M.Si., melalui Kasatres Narkoba AKP Sahat Marulam Lumban Gaol, S.H., menyampaikan apresiasi sekaligus pesan tegas kepada masyarakat.
    Pengungkapan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran narkotika. Narkoba bukan hanya merusak pelakunya, tetapi juga menghancurkan keluarga dan masa depan generasi,” ujar AKP Sahat.
    Ia menegaskan bahwa Polres Labuhanbatu Selatan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika.
    “Sesuai arahan Kapolres, kami berkomitmen bekerja secara presisi, cepat, cerdas, dan tuntas, dengan tetap mengedepankan keikhlasan demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat Labuhanbatu Selatan,” pungkasnya.
    Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
    Press release tersebut turut dihadiri Kasatres Narkoba AKP Sahat Marulam Lumban Gaol, S.H., Kasi Humas AKP Sujono, Kasi Propam AKP D. Tarigan, KBO Satres Narkoba IPTU Imam Munandar, personel Satres Narkoba, serta insan pers.

[Jamal simbolon]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *