Blusuk.online – polreslabuhanbatu – LABUHANBATU
Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dengan menggagalkan peredaran sabu seberat lebih dari 1 kilogram.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa (24/2/2026) sekira pukul 14.00 WIB di Loket Bus Rapi, Desa Perbaungan Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang pria yang dicurigai membawa narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satres Narkoba yang dipimpin Kanit I Satres Narkoba IPDA Sastrawan Ginting atas arahan Kasat Narkoba AKP Hardianto, S.H., M.H., langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial M.M.Z. alias Z. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik besar warna hijau bertuliskan “Chinese of Tea” yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto sekitar 1.014,66 gram.
Selain sabu, petugas turut menyita barang bukti lain berupa lakban warna kuning, plastik kresek hitam dan putih, satu unit handphone Android merek POVA, serta uang tunai sebesar Rp70.000 yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku berperan sebagai kurir yang membawa sabu tersebut untuk diedarkan ke wilayah Sumatera Barat. Diketahui pula, tersangka merupakan residivis kasus narkotika tahun 2020 di wilayah hukum Polres Dharmasraya, Polda Sumatera Barat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Kapolres Labuhanbatu menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan jajaran Polres Labuhanbatu dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan jaringan.
HUMAS
[Redaksi]












