Tanah Karo – Blusuk.online – Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Tanah Karo mengumumkan penutupan sementara pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam rangka memperingati Hari Libur Nasional Tahun Baru Imlek 2026.
Pelayanan SIM di Satpas Polres Tanah Karo akan ditutup pada tanggal 16 hingga 17 Februari 2026. Kebijakan ini menyesuaikan dengan kalender hari libur nasional yang telah ditetapkan pemerintah.
Pelayanan akan kembali dibuka pada Rabu, 18 Februari 2026, dan beroperasi seperti biasa sesuai jam pelayanan yang berlaku.
Sehubungan dengan hal tersebut, masyarakat yang masa berlaku SIM-nya akan habis pada tanggal libur tersebut diimbau untuk memperpanjang SIM sebelum tanggal penutupan atau menyesuaikan jadwal kedatangannya setelah pelayanan kembali dibuka.
Polres Tanah Karo juga mengajak seluruh masyarakat untuk tetap tertib berlalu lintas, melengkapi administrasi kendaraan, serta selalu mengutamakan keselamatan dalam berkendara.
Dengan adanya pemberitahuan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami dan menyesuaikan kebutuhan pelayanan SIM selama masa libur nasional berlangsung.
[Redaksi]













