Sat Reskrim Polres Tanah Karo Tangkap Pelaku Penganiayaan di Kabanjahe

Polri66 Dilihat
banner 468x60

Kabanjahe, Karo – Blusuk.online – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Karo berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penganiayaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, pada Rabu (7/1/2026).
Pelaku berinisial OT (69), seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), diamankan sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Perumahan Rakyat, Kelurahan Gung Negeri, Kecamatan Kabanjahe, tidak lama setelah peristiwa penganiayaan terjadi.


Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasat Reskrim AKP Eriks R, S.T, menjelaskan bahwa korban dalam peristiwa tersebut adalah Dorsen Tarigan (47), seorang wiraswasta yang juga merupakan warga Jalan Perumahan Rakyat, Kecamatan Kabanjahe.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk di dada kanan, dada kiri, serta lengan kiri dan langsung mendapatkan perawatan medis di RSU Kabanjahe,” jelas AKP Eriks, Kamis (8/1/2026) siang di Mapolres Tanah Karo.
Kejadian bermula sekitar pukul 14.30 WIB, saat pelaku hendak pulang ke rumah dengan mengendarai sepeda motor. Setibanya di Gang Gereja II, pelaku melihat korban yang juga mengendarai sepeda motor. Secara tiba-tiba, pelaku menabrakkan sepeda motornya ke arah kendaraan korban hingga terjadi perkelahian.
Dalam perkelahian tersebut, pelaku kemudian mengambil sebilah pisau yang disimpan di jok sepeda motornya dan menusukkannya ke arah korban, sehingga korban mengalami sejumlah luka tusuk.
Mendapat laporan adanya tindak penganiayaan serta informasi bahwa korban telah dibawa ke rumah sakit, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tanah Karo yang dipimpin Kanit I Reskrim IPDA Henry Iwanto Damanik, S.H, bersama personel piket SPKT dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Gung Negeri, segera menuju lokasi kejadian.
Sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka berhasil diamankan di sekitar tempat kejadian perkara dan langsung dibawa ke Mapolres Tanah Karo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau yang digunakan pelaku.
Kasat Reskrim menambahkan bahwa motif penganiayaan tersebut masih dalam proses penyidikan intensif oleh penyidik Sat Reskrim Polres Tanah Karo. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun.
Sementara itu, Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho menegaskan komitmen jajarannya dalam menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan. Ia juga mengimbau masyarakat agar mengedepankan penyelesaian masalah secara damai serta mempercayakan penanganan hukum kepada aparat penegak hukum.

banner 336x280

[Redaksi]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *