Karo – Blusuk.online – Seorang pria berinisial FSM alias Milja (54), warga Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, kembali harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo karena diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 3 Oktober 2025, sekitar pukul 17.15 WIB di sebuah rumah yang berada di kawasan Simpang Desa Sukarame, Kecamatan Munthe, Kabupaten Karo. FSM diketahui merupakan residivis dalam kasus yang sama, dan kembali diamankan petugas setelah diduga menguasai narkotika jenis sabu.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan di lokasi.
Dalam penggeledahan di rumah yang diduga menjadi tempat aktivitas pelaku, petugas menemukan satu paket sabu seberat 2,22 gram netto yang disimpan dalam plastik klip bening. Selain itu, ditemukan pula satu ball plastik klip kosong, tiga buah plastik kosong lainnya, serta satu unit handphone merek Oppo warna hitam yang turut diamankan sebagai barang bukti.
FSM bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Tanah Karo guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya mencapai maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres Tanah Karo menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba agar dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.
[Redaksi]