Karo – Blusuk.online – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Karo. Seorang pria yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba diamankan petugas pada Kamis malam (15/1/2026).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Veteran, Kelurahan Lau Mulgap I, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, tepatnya di pinggir jalan. Tersangka berinisial A (60), seorang wiraswasta yang berdomisili di Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.
Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Harjuna Bangun, S.Sos., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.
“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa. Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengaku bernama Antoni, namun dalam pemberitaan ini identitasnya kami inisialkan menjadi A,” jelas Kapolres melalui Kasat Narkoba saat memberikan keterangan pers di Mapolres Tanah Karo, Senin (19/1/2026) pagi.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di lokasi penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa empat paket plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 3,12 gram. Selain itu, turut diamankan satu potongan plastik assoy warna hitam, satu plastik klip berles merah kosong, dua plastik klip kecil kosong, serta satu unit handphone Android merek OPPO warna biru.
Seluruh barang bukti tersebut ditemukan langsung pada diri tersangka saat dilakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara.
“Setelah ditemukan barang bukti, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Tanah Karo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambah AKP Harjuna Bangun.
Berdasarkan hasil pendalaman, diketahui bahwa tersangka merupakan residivis dalam perkara narkotika, sehingga semakin menguatkan dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Karo.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a, juncto Bab VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres Tanah Karo menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkoba serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
[Redaksi]












