PIDIE JAYA , blusuk online– Polsek Pante Raja, Polres Pidie Jaya, sukses menyelesaikan dua kasus warga lewat jalur problem solving berbasis adat gampong. Dua perkara tersebut masing-masing terkait perselisihan hutang piutang serta kasus penganiayaan ringan.


Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, melalui Kasi Humas Iptu Nina Ervianti menyebut, penyelesaian ini sejalan dengan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang 18 perkara yang bisa ditangani lewat adat. “Prinsipnya adil, humanis, dan tetap berlandaskan kearifan lokal,” jelasnya.

🔹 Kasus pertama terjadi di Gampong Reudeup. Perselisihan hutang Rp6 juta antara NA dan YD yang dikelola lewat koperasi AR sempat memicu keributan dan tuding-menuding. Setelah dimediasi bersama perangkat gampong, kedua pihak akhirnya sepakat berdamai. JN dan istrinya mengakui kesalahan, minta maaf, dan berjanji melunasi pinjaman sesuai kesepakatan.

🔹 Kasus kedua terjadi di Gampong TU. PT (27) dan adiknya AF (25) kedapatan mengambil mangga dan karung bekas milik JF (41) tanpa izin. Keributan berlanjut ke pemukulan, lalu masuk laporan ke Polsek. Dalam mediasi, PT dan AF mengaku salah dan minta maaf, sementara korban memaafkan dengan syarat tak mengulangi perbuatan. Kesepakatan damai dituangkan dalam pernyataan tertulis.

Menurut Iptu Nina, pendekatan problem solving ini tidak hanya menghindarkan proses hukum panjang, tapi juga menjaga kerukunan antarwarga. “Polsek Pante Raja akan terus mengedepankan penyelesaian berbasis adat untuk kasus ringan, dengan tetap menjunjung nilai keadilan,” ujarnya.
👉 Langkah ini jadi bukti nyata bahwa adat gampong masih relevan sebagai jalan damai dalam menyelesaikan persoalan sehari-hari masyarakat.
Sumber: Humas Polres Pidie Jaya
Laporan: Nyak Joni | Blusuk Online