Labuhanbatu – Blusuk.online – Kepolisian Sektor Panai Tengah, Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Rabu malam, 24 September 2025. Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah rumah yang terletak di Simpang Gajah Mada, Lingkungan II, Kelurahan Labuhanbilik, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu.
Dalam penggerebekan tersebut, personel berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang diduga terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika. Mereka adalah Sapril Aidi alias Sapril, 26 tahun, warga Dusun 13, Desa Selat Beting, Kecamatan Panai Tengah, dan Mursid Harahap alias Mursid, 45 tahun, yang juga berdomisili di alamat yang sama.

Petugas menemukan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, termasuk satu bungkus rokok Surya Gudang Garam yang di dalamnya terdapat plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,33 gram. Selain itu, turut diamankan dua buah kaca pirek, dua buah mancis, tujuh buah pipet, dua buah bong, satu unit sepeda motor Honda Verza warna hitam putih dengan nomor polisi BK 3753 YBI, dan satu unit handphone Android merk OPPO warna biru.

Kronologi kejadian bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya rumah yang kerap dijadikan lokasi transaksi jual beli narkoba. Atas informasi tersebut, Kapolsek Panai Tengah, AKP Basyaruddin Siregar, S.E., M.H., memerintahkan Kanit Reskrim, IPDA Fernando Rajagukguk, S.H., untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Tim opsnal Unit Reskrim kemudian menuju lokasi dan langsung melakukan penggerebekan.
Saat penggerebekan dilakukan, petugas mendapati Sapril Aidi alias Sapril tengah menggunakan narkoba jenis sabu. Petugas segera mengamankan kedua tersangka dan menemukan barang bukti sabu di dalam kotak rokok yang terletak di dekat kaki Sapril. Setelah diinterogasi di tempat, Sapril mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan diperolehnya dari seorang laki-laki bernama Sukri dengan maksud untuk dijual kembali guna mendapatkan keuntungan.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Panai Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik akan mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan pengedar di atasnya. Selain itu, pihak kepolisian juga tengah melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas kerja cepat dan tepat jajaran Polsek Panai Tengah dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Humas
[Redaksi]