Labuhanbatu Utara – Blusuk.online – Tim Unit Reskrim Polsek NA IX-X berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Jumat malam, 5 September 2025, sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Dusun III, Kampung Jawa, Desa Pulo Jantan, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Penangkapan bermula dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat kepada pihak kepolisian. Informasi tersebut menyebutkan bahwa ada seorang pria dengan ciri-ciri tertentu yang kerap terlihat membawa dan menguasai narkotika jenis sabu di rumah kontrakan milik warga. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek NA IX-X AKP Yustina, S.H., M.H. langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Juandi Ginting beserta tim untuk melakukan penyelidikan.

Sesampainya di lokasi, tim langsung melakukan pengintaian dan masuk ke dalam rumah yang dimaksud. Di dalam rumah tersebut, tim menemukan seorang pria yang tengah memecah atau membungkus sabu ke dalam plastik klip, sebuah kegiatan yang biasa dikenal dengan istilah “ngeteng” atau “ngecak”.
Saat diamankan, pria tersebut diketahui bernama Ali Gunawan Dalimunthe, berusia 34 tahun, warga setempat yang beralamat di Dusun III, Kampung Jawa, Desa Pulo Jantan. Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa plastik klip berisi kristal bening diduga sabu, dengan total berat bruto 1,61 gram. Selain itu, ditemukan juga dua buah kaca pirek, satu buah skop yang terbuat dari pipet, satu buah mancis, selembar tisu, dan satu buah kotak rokok.
Hasil interogasi awal mengungkap bahwa tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku bahwa narkotika tersebut akan dijual kembali kepada pengguna lain.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek NA IX-X untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana berat bagi pelaku peredaran narkotika.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar terus aktif memberikan informasi mengenai peredaran narkoba di lingkungan sekitar sebagai bentuk dukungan terhadap pemberantasan narkoba yang merusak generasi bangsa.
[Redaksi]