Polsek Munte Fasilitasi Penyelesaian Kasus Pencurian Jeruk Melalui Restorative Justice

Polri68 Dilihat
banner 468x60

Munte, Karo – Blusuk.online – Polsek Munte memfasilitasi penyelesaian kasus pencurian buah jeruk di Desa Barungkersap melalui pendekatan Problem Solving dan Restorative Justice. Mediasi digelar pada Senin (24/11) pukul 12.30 WIB di Mapolsek Munte, Desa Singgamanik.

Kegiatan dihadiri Kapolsek Munte AKP Saut Rapolo, S.H., Kanit Reskrim IPDA Azis Tarigan, Kepala Desa Barungkersap Tobat Perangin-angin beserta perangkat, Ketua BPD, serta kedua pihak yang berselisih.

banner 336x280

Kasus bermula pada Minggu (23/11) pukul 17.00 WIB, ketika seorang warga berinisial EWG (pelaku) tertangkap mencuri dua goni jeruk milik DSK (korban) di Perladangan Kenjahe. Pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolsek untuk penyelidikan.

Dalam mediasi, korban memaafkan pelaku dan sepakat tidak melanjutkan proses hukum. Pelaku, seorang petani dengan empat anak, mengaku terpaksa mencuri karena kesulitan ekonomi. Kapolsek memberikan nasihat dan motivasi agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya, sekaligus memberikan bantuan untuk meringankan beban keluarga.

Setelah proses Restorative Justice selesai, pelaku dikembalikan ke kampungnya dengan kesepakatan damai yang menghindari proses hukum. Kapolsek menegaskan bahwa tidak semua persoalan harus melalui jalur hukum, dan pendekatan kekeluargaan dapat menjadi solusi efektif terutama untuk kasus ringan dengan latar belakang sosial-ekonomi.

Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan mendapat apresiasi masyarakat Desa Barungkersap.

[Redaksi]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *