polreslabuhanbatu – Blusuk.online – LABUHANBATU UTARA – Polsek Kualuh Hilir Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya dengan mengamankan seorang pria berinisial IS, Selasa (11/02/2026).

Kapolsek Kualuh Hilir AKP Syamsul B. Dalimunthe, SH, MH menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya terkait adanya dugaan transaksi narkotika jenis sabu di Lingkungan Pekan II Kampung Mesjid, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada Selasa (10/02/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Andi S. Pasaribu, S.H bersama personel Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan ke lokasi. Sekira pukul 13.30 WIB, tim tiba di lokasi dan melakukan pengintaian selama kurang lebih 30 menit.
Petugas kemudian melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan berada di belakang sebuah rumah. Tim langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan pria tersebut yang diketahui berinisial IS.
Saat dilakukan penggeledahan di sekitar lokasi, petugas menemukan satu plastik transparan ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang disembunyikan di batang pohon kelapa.
Dari hasil interogasi awal di tempat kejadian, tersangka IS mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria bernama Syapar, warga Tanjung Balai.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua bungkus plastik klip ukuran sedang berisi sabu dengan berat bruto 1,49 gram, enam bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,67 gram, satu bungkus plastik sedang berisi sepuluh klip kecil kosong, tiga bungkus klip sedang kosong, satu buah sekop, serta uang tunai sebesar Rp84.000 yang diduga hasil transaksi.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Kualuh Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan pasal terkait tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si melalui PLT Kasi Humas menyampaikan bahwa Polres Labuhanbatu dan jajaran akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pihaknya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif memberikan informasi guna mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkoba demi melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.
(Humas)
[Redaksi]













