Kotapinang, Blusuk.online – Labuhanbatu Selatan – Personel Polsek Kotapinang, jajaran Polres Labuhanbatu Selatan, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun Bakti, Desa Simatahari, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kamis (26/2/2026) sekira pukul 22.00 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, dua pria berinisial SM alias Sabar (35), warga Dusun Bakti Desa Simatahari, dan AH alias Aldi (23), warga Padangri Desa Simatahari, diamankan petugas. Keduanya diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.
Kapolsek Kotapinang KOMPOL R. G. M. Hutagalung, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di salah satu rumah di Dusun Bakti.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Panit II Reskrim AIPTU Rinto Siahaan bersama tim Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati dua orang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di dalam rumah tersebut. Tim kemudian melakukan penggerebekan dan penggeledahan,” ujar Kapolsek.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga sabu dengan berat bruto 1,67 gram yang disembunyikan di balik speaker kamar. Selain itu, ditemukan satu plastik klip kecil berisi diduga sabu seberat 0,12 gram bruto di kantong celana salah satu terlapor.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip kosong berbagai ukuran, tiga pipet runcing, uang tunai sebesar Rp230.000 yang diduga hasil penjualan sabu, serta dua unit handphone Android.
Total barang bukti sabu yang diamankan seberat 1,79 gram bruto. Selanjutnya, kedua terlapor beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Kotapinang untuk proses pemeriksaan dan kemudian dilimpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke pelosok desa.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Kotapinang. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba.
[Redaksi]












