Labuhanbatu Selatan – Blusuk.online – Komitmen Polres Labuhanbatu Selatan dalam memberantas peredaran narkotika terus dibuktikan. Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang tersangka di wilayah Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Kampung Rakyat.

Pengungkapan tersebut terjadi pada Kamis, 8 Januari 2026, sekitar pukul 08.00 WIB, di sebuah warung yang berada di Dusun Sei Toras, Desa Tanjung Mulia. Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya terkait maraknya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut, yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kampung Rakyat AKP Muhammad Ilham Lubis, S.H. memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Riswaldi Nainggolan, S.H., bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi. Dari hasil pengamatan, petugas mencurigai dua orang pria yang berada di sebuah warung dan diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika.
Petugas kemudian melakukan penindakan dengan mengamankan kedua pria tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam plastik klip.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang diduga kuat akan diedarkan,” ujar AKP Muhammad Ilham Lubis, mewakili Kapolres Labuhanbatu Selatan.
Kedua tersangka masing-masing berinisial RR alias Gopal (29), warga Desa Tanjung Medan Tolan, serta TS, seorang remaja yang berdomisili di PT Mujur Lestari, Desa Tanjung Mulia. Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan 10 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 8,08 gram, puluhan plastik klip kosong, satu unit sepeda motor jenis CRF warna hitam tanpa plat nomor, dua unit telepon genggam merek Samsung dan Oppo, satu tas sandang, serta beberapa alat yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Kapolsek Kampung Rakyat menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk kepedulian Polri dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Kampung Rakyat. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya,” tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polsek Kampung Rakyat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pengembangan jaringan pelaku, serta pengujian barang bukti di laboratorium forensik sebelum perkara dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan.
[Jamal simbolon]













