Labuhanbatu Selatan – Blusuk.online – Kepolisian Sektor (Polsek) Kampung Rakyat, Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta pertolongan jahat atau penadahan kendaraan bermotor di wilayah hukumnya.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Rabu, 11 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di Dusun Sri Pinang II, Desa Perkebunan Tolan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring, S.I.K. melalui Kapolsek Kampung Rakyat AKP Muhammad Ilham Lubis, S.H.
menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli kendaraan roda dua dan roda empat tanpa dokumen yang sah di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti informasi masyarakat, Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa salah satu pelaku berinisial VP sering melakukan transaksi kendaraan tanpa kelengkapan dokumen,” ujar AKP Ilham Lubis, Jumat (13/3/2026).
Ia menjelaskan, setelah memperoleh informasi bahwa pelaku akan melintas menggunakan bus tujuan Pekanbaru, petugas kemudian melakukan penyetopan terhadap bus tersebut di wilayah Kotapinang. Dari hasil penyetopan tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku VP (29).
Setelah dilakukan interogasi awal, VP mengaku telah menjual satu unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam dengan nomor polisi BK 1188 ZIR kepada seorang pria berinisial NI (46) yang tinggal di Dusun Sri Pinang, Desa Perkebunan Tolan.
Tim kemudian bergerak menuju rumah NI dan menemukan mobil tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati nomor rangka dan nomor mesin kendaraan sudah dalam kondisi rusak serta terdapat bekas gesekan yang diduga sengaja dihilangkan menggunakan lem besi.
Selain itu, petugas juga menemukan dua lembar STNK dengan nomor polisi berbeda, yakni BK 1188 ZIR dan BK 1268 MAH atas nama Pendi Syahputra yang diduga berkaitan dengan praktik pemalsuan dokumen kendaraan.
Dari hasil pengembangan kasus, petugas turut mengamankan sejumlah kendaraan lainnya yang diduga berasal dari transaksi ilegal.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra BK 1188 ZIR dengan kondisi nomor rangka dan mesin rusak, satu unit mobil Daihatsu Sigra BK 1831 ZAI, dua lembar STNK dengan nomor polisi berbeda, serta 15 unit sepeda motor berbagai merek Honda dan Yamaha.
Kapolsek menegaskan, kedua tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Kampung Rakyat guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan penjualan kendaraan tanpa dokumen yang lebih luas,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian sehingga kasus tersebut dapat terungkap.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak membeli kendaraan tanpa dokumen yang sah karena selain merugikan diri sendiri, juga dapat berpotensi melanggar hukum,” tutup AKP Ilham Lubis.
[Jamal simbolon]












