Labuhanbatu – Blusuk.online – Seorang pria berinisial S alias Moko (42), yang diketahui bekerja sebagai karyawan BUMN, diamankan pihak kepolisian dari Polsek Bilah Hulu, Polres Labuhanbatu, atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 26 Agustus 2025, sekitar pukul 11.45 WIB, di kawasan perkebunan yang berada di wilayah Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi narkoba di sekitar lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Bilah Hulu AKP Redi Sinulingga memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Andi S. Pasaribu, S.H. bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan langsung ke lokasi.
Dalam proses pengintaian, petugas mendapati tiga pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang diduga tengah melakukan transaksi narkotika. Ketika dilakukan penyergapan, satu orang berhasil diamankan, yakni S alias Moko, sementara dua lainnya berhasil melarikan diri, termasuk salah satunya yang diketahui berinisial W.
Saat diamankan, tersangka sempat membuang sebuah kotak rokok merek Mansion. Setelah diperiksa, kotak tersebut ternyata berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,34 gram. Selain sabu, petugas juga menyita plastik klip kosong, kaca pirek, jarum suntik, handphone Android, serta sepeda motor Honda Revo Fit yang digunakan tersangka.
Dalam pemeriksaan awal, S mengaku bahwa sabu tersebut diperolehnya dari W, yang hingga kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Proses penyidikan pun dilanjutkan untuk mengungkap jaringan serta asal-usul barang haram tersebut.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt. Kasi Humas IPTU Arwin, S.H., memberikan apresiasi terhadap keberhasilan jajaran Polsek Bilah Hulu dalam mengungkap kasus ini.
“Kami berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat, termasuk dari kalangan profesional atau pegawai. Ini adalah peringatan keras bahwa penyalahgunaan narkoba akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas IPTU Arwin.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bilah Hulu dan telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut. Upaya pengejaran terhadap dua pelaku lainnya masih terus dilakukan.
Humas Polres Labuhanbatu
[Heri]