Labuhanbatu – Blusuk.online – Polsek Bilah Hulu, Polres Labuhanbatu, kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkotika dengan menangkap seorang tersangka penyalahgunaan sabu di wilayah hukumnya. Kasus ini terungkap pada Kamis, 13 November 2025, sekitar pukul 20.00 WIB di Jalinsum Buluh Cina, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Rantau Selatan.

Tersangka berinisial SN alias U (24), warga Lingkungan Kampung Sawah II, Kelurahan Sigambal, berhasil diamankan bersama barang bukti berupa 1 plastik klip berisi sabu seberat 1,35 gram dan 1 unit HP Oppo A7 warna silver.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dua pria yang diduga membawa narkotika. Saat dilakukan penyergapan, satu pelaku ditangkap, sementara satu lainnya berhasil melarikan diri. Tersangka sempat membuang satu bungkus roti bakar dan kotak rokok yang diduga berisi sabu.
Dari interogasi, tersangka mengaku memperoleh narkotika dari seseorang bernama W, yang hingga kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Plt. Kasi Humas IPTU Arwin, memberikan apresiasi atas cepat tanggapnya Polsek Bilah Hulu dan menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
Tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Polsek Bilah Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
HUMAS
[Redaksi]
