Labuhanbatu, 30 September 2025 — Blusuk.online – Personel Unit Reserse Kriminal Polsek Bilah Hulu, Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kampung Songo, Kelurahan Danau Bale, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan aktivitas transaksi narkoba di kawasan perkebunan sawit, tepatnya di belakang rumah warga. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Syafrudi Alamsyah, S.Sos.I., di bawah arahan Kapolsek Bilah Hulu, AKP Redi Sinulingga, langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi pada Selasa siang sekitar pukul 14.00 WIB.
Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan dua pria yang belakangan diketahui berinisial E alias Endok (25) dan AR alias Tile (33), keduanya merupakan warga setempat. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu. Barang bukti tersebut meliputi sabu seberat bersih 1,93 gram yang dikemas dalam beberapa plastik klip, timbangan digital elektrik, alat hisap (bong), skop kecil yang terbuat dari pipet, beberapa mancis, satu kotak rokok kaleng, serta plastik klip kosong.
Kapolsek Bilah Hulu, AKP Redi Sinulingga, menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang telah berani melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Menurutnya, kedua pelaku telah mengakui bahwa sabu tersebut mereka peroleh dari seorang yang dikenal dengan nama Ipul, yang saat ini masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pengembangan penyelidikan.
Sementara itu, Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt. Kasi Humas IPTU Arwin, S.H., menegaskan bahwa Polres Labuhanbatu tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Penangkapan ini disebut sebagai bukti nyata dari komitmen aparat penegak hukum dalam menanggapi aduan masyarakat dan menindak para pelaku hingga ke akar-akarnya.
IPTU Arwin juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika di lingkungan sekitar.
Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolsek Bilah Hulu dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran sabu yang lebih luas.
HUMAS
[Redaksi]