Labuhanbatu, 16 September 2025 – Blusuk.online – Personel Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu, berhasil meringkus seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polsek Bilah Hilir. Penangkapan dilakukan pada Selasa (16/9/2025) dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Rico Marthin Sihombing, S.H., atas arahan Kapolsek Bilah Hilir AKP Andita Sitepu, S.H., M.H.

Pelaku berinisial HB (32), warga Dusun Bomban Bidang A, Desa Senah, Kecamatan Pangkatan, ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Kawasaki Trail warna hijau dengan nomor polisi BM 3902 WU.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat, di mana korban bernama Agus melaporkan kehilangan sepeda motor miliknya pada Sabtu malam (9/8/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, korban memarkirkan kendaraannya di samping pos jaga security di areal PT. Sinar Pandawa, Dusun Pondok Timbangan, Desa Perkebunan Senah, Kecamatan Bilah Hilir. Ketika terbangun keesokan harinya pukul 06.00 WIB, korban mendapati motornya telah hilang.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, identitas dan keberadaan pelaku berhasil diketahui. Penangkapan pun segera dilakukan, dan sepeda motor milik korban berhasil ditemukan di tangan pelaku.
Menurut Plt. Kasi Humas Polres Labuhanbatu IPTU Arwin, S.H., keberhasilan ini merupakan bentuk kesigapan dan komitmen jajaran Polri dalam merespon cepat laporan masyarakat.
“Polri hadir untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan akan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama dalam memarkirkan kendaraan di lokasi yang rawan,” ujar IPTU Arwin.
Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp19 juta. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Bilah Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.
[Redaksi]