Labuhanbatu – Blusuk.online – Dalam upaya memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya, Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu melaksanakan kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Dusun Sei Tampang, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, pada Rabu (5/11/2025) pagi.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Rico Marthin Sihombing, S.H. bersama personel Polsek Bilah Hilir. Petugas melakukan penyisiran di sejumlah lokasi yang diduga sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

Dari hasil kegiatan GSN, petugas menemukan empat alat hisap sabu (bong), beberapa plastik klip transparan bekas, serta satu unit timbangan elektrik dalam kondisi rusak. Selain itu, pondok atau gubuk yang diduga sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika juga diruntuhkan oleh petugas.

Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif dan represif untuk menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Bilah Hilir.
“Tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan narkotika. Kami akan terus melakukan penindakan dan patroli rutin untuk memastikan wilayah Bilah Hilir bebas dari narkoba,” tegas AKP Armen Faisal.
Polres Labuhanbatu juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
(Humas Polres Labuhanbatu
[Red]
