Polsek Berastagi Ungkap Kasus Narkotika di Desa Lau Gumba, Satu Pemuda Diamankan

Polri343 Dilihat
banner 468x60

Karo – Blusuk.online – Personel Polsek Berastagi berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pemuda di Desa Lau Gumba, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Rabu (4/2/2026) malam.

Penangkapan dilakukan sekira pukul 22.30 WIB di Simpang Lau Gumba, tepatnya di pinggir jalan. Petugas mengamankan seorang pria berinisial LRG (26) untuk dilakukan pemeriksaan. Namun, saat penggeledahan awal, petugas belum menemukan barang bukti narkotika pada diri yang bersangkutan.

banner 336x280

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan ke rumah kontrakan milik tersangka yang berada di Desa Lau Gumba, Kecamatan Berastagi. Dari hasil penggeledahan di lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 11 paket plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,64 gram, satu plastik klip ukuran sedang kosong, satu bal plastik klip kosong, satu pipet runcing yang digunakan sebagai sekop, satu unit telepon genggam merek Realme warna hitam, satu kotak rokok merek Magnum, serta uang tunai sebesar Rp50.000.

Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Berastagi AKP Hendri Tobing, S.H., menegaskan komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo, khususnya Kecamatan Berastagi.

Tindak pidana narkotika merupakan kejahatan serius yang merusak generasi muda. Polres Tanah Karo tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran maupun penyalahgunaan narkoba,” tegas Kapolsek saat dikonfirmasi, Senin (9/2/2026) pagi di Mapolres Tanah Karo.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud Pasal 609 ayat (2) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

[Redaksi]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *