Kabanjahe, Karo – Blusuk.online – Polres Tanah Karo menggelar konferensi pers terkait pengungkapan berbagai kasus kriminal menonjol yang berhasil ditangani oleh jajaran Satreskrim dalam beberapa pekan terakhir. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H, S.I.K, M.M, M.Tr.Opsla, didampingi oleh Waka Polres Kompol Gering Damanik, S.H, Kasat Reskrim AKP Eriks Raydikson Nainggolan, S.T, Kapolsek Berastagi AKP Henry Tobing, S.H, serta jajaran perwira dan personel Satreskrim. Turut hadir dalam kegiatan ini para awak media yang menjadi mitra Humas Polres Tanah Karo.

Dalam konferensi tersebut, Kapolres menyampaikan bahwa fokus utama pengungkapan adalah kasus pembunuhan di kawasan Pajak Buah Berastagi. Korban, Lina Abrina br Simanjuntak (46), warga Desa Jaranguda, ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa dengan luka tusuk. Polisi berhasil menangkap tersangka berinisial WSS (26) di Kabupaten Samosir. Barang bukti yang diamankan berupa pisau dapur, pakaian berlumuran darah, sandal, kacamata, serta pecahan keranjang plastik. Tersangka dijerat dengan Pasal 339 subsider 338 KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Selain itu, jajaran Satreskrim juga berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang dilakukan oleh dua pria berinisial ASS alias Tison (36) dan JKT alias Karto (38). Modus yang digunakan adalah mengambil handphone dari dalam mobil saat korban berhenti di SPBU Sumbul. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa handphone Vivo, ember putih, karet pengganjal kaca, dan senter. Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Dalam kasus lain, polisi mengamankan dua tersangka berinisial PS (23) dan MT (27) terkait pencurian tabung gas LPG dan uang tunai. Korban melaporkan kehilangan dua tabung gas, celengan plastik, dan uang tunai sebesar Rp3,7 juta. Barang bukti yang disita di antaranya dua tabung gas dan satu unit handphone Xiaomi. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP.
Satreskrim juga menangani kasus pencurian sepeda motor milik warga. Dua pria, AG (24) dan RS (50), diamankan bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X. Tindak pidana ini juga dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana serupa.
Sementara itu, dalam kasus kejahatan seksual terhadap anak, seorang pria berinisial MA (43), warga Desa Tigapanah, ditangkap setelah dilaporkan mencabuli anak di bawah umur. Korban berusia 10 tahun, dengan tempat kejadian perkara di area perladangan wortel. Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengatur ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Tanah Karo memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran yang telah bekerja keras dalam pengungkapan berbagai kasus tersebut, serta menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu dengan memberikan informasi dan laporan.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Tanah Karo dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami juga mengimbau agar masyarakat selalu waspada dan segera melaporkan jika melihat atau menjadi korban tindak pidana,” ujar AKBP Eko Yulianto.
Imbauan Pencegahan dari Pihak Kepolisian
Di akhir konferensi pers, Kapolres kembali mengajak masyarakat untuk aktif dalam menjaga keamanan lingkungan masing-masing.
“Kami mengajak masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi tindak kejahatan. Pastikan rumah terkunci saat ditinggal, gunakan kunci ganda pada kendaraan bermotor, dan hindari menyimpan barang berharga di tempat terbuka. Jika melihat hal mencurigakan, segera laporkan ke kepolisian. Peran serta masyarakat sangat penting dalam pencegahan kejahatan,” tegasnya.
Kasat Reskrim AKP Eriks Raydikson Nainggolan, S.T., juga menekankan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap pelaku kriminalitas di wilayah hukum Polres Tanah Karo.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan. Namun, kami juga berharap masyarakat dapat meningkatkan kewaspadaan, memasang sistem pengamanan tambahan di rumah atau kendaraan, serta terus mengawasi anak-anak agar terhindar dari kekerasan dan kejahatan seksual. Mari bersama-sama kita wujudkan Karo yang aman dan kondusif,” pungkasnya.
[Red]