Karo – Blusuk.online – Kepolisian Resor (Polres) Tanah Karo kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana narkotika. Unit 2 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus penanaman ganja di wilayah Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (7/2/2026) sekitar pukul 10.30 WIB di perladangan Julun Tapin, Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Merdeka. Dalam operasi itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial KS (27), warga setempat, yang diduga sebagai pelaku penanaman ganja.
Dari lokasi kejadian, petugas menyita 33 batang tanaman yang diduga ganja, terdiri dari akar, batang, dan daun dalam kondisi basah. Tanaman tersebut memiliki tinggi bervariasi antara 35 hingga 110 sentimeter, dengan total berat bersih mencapai 1.200 gram.
Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan penyelidikan intensif yang dilakukan personel Satresnarkoba. Saat dilakukan penangkapan dan interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya serta menunjukkan langsung lokasi ladang ganja yang ditanam di lahan miliknya.
“Setelah pengakuan pelaku, petugas langsung mencabut seluruh tanaman ganja dengan disaksikan Kepala Dusun Desa Cinta Rakyat. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolres di lokasi kejadian, Sabtu siang.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Tanah Karo didampingi Kasat Resnarkoba AKP J.H. Pardede, S.H. dan Kasat Intelkam AKP Hansel Sembiring, turun langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) guna memastikan proses penyitaan dan penegakan hukum berjalan sesuai dengan prosedur.
Lebih lanjut, Kapolres Tanah Karo menyampaikan imbauan tegas kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk penyalahgunaan maupun penanaman narkotika, khususnya ganja.
“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Karo agar tidak mencoba-coba menanam, menyimpan, apalagi mengedarkan narkotika. Sekecil apa pun bentuk pelanggaran akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga meminta peran aktif masyarakat, aparatur desa, serta tokoh masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan masing-masing.
“Narkoba merusak masa depan generasi muda. Polres Tanah Karo berkomitmen penuh memberantas narkotika sampai ke akar-akarnya dan membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat,” tambah Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka KS dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (2) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
[Redaksi]













