Karo, 27 September 2025 – Blusuk.online – Kepolisian Resor (Polres) Tanah Karo menggelar konferensi pers terkait pengungkapan sejumlah kasus menonjol yang terjadi di wilayah hukumnya. Kegiatan berlangsung di Mapolres Tanah Karo pada Jumat (27/9/2025), dipimpin oleh Wakapolres Kompol Gering Damanik, S.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Eriks Raydikson, S.T., Kasat Narkoba AKP Harjuna Bangun, S.Sos., M.H., serta Kapolsek Simpang Empat AKP Dom Dom Panjaitan.

Dalam konferensi pers tersebut, pihak kepolisian menyampaikan keberhasilan mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Perladangan Seledang, Desa Ndokum Siroga, Kecamatan Simpang Empat. Korban diketahui bernama Melky Refanta Perangin-angin (32), yang ditemukan terkubur di bawah pohon kopi pada Selasa malam, 16 September 2025.

Kasat Reskrim AKP Eriks Raydikson menjelaskan bahwa tersangka dalam kasus ini adalah Ganda Nainggolan (27), yang sempat melarikan diri setelah kejadian. Pihak kepolisian segera melakukan berbagai langkah taktis, termasuk berkoordinasi dengan pihak bandara dan pelabuhan guna mencegah tersangka kabur ke luar daerah.

Sebagai bagian dari strategi penyelidikan, pada 26 September 2025, Polres Tanah Karo resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama tersangka. Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah pengumuman DPO, tersangka akhirnya menyerahkan diri ke Mapolres Tanah Karo pada Jumat malam, pukul 21.00 WIB.

Dari hasil penyidikan dan pengembangan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban, pakaian tersangka, cincin emas, kalung emas, serta uang tunai pecahan Rp100.000 dan Rp50.000. Tersangka dijerat dengan Pasal 340 jo 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya adalah pidana mati atau penjara seumur hidup.
Selain kasus pembunuhan, Polres Tanah Karo juga memaparkan pengungkapan kasus perjudian yang terjadi selama sebulan terakhir. Dalam periode tersebut, dua lokasi praktik perjudian berhasil diungkap. Enam orang tersangka berhasil diamankan beserta dua unit mesin judi tembak ikan yang dijadikan barang bukti. Para pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara.
Dalam bidang narkotika, Kasat Narkoba AKP Harjuna Bangun memaparkan hasil pengungkapan yang dilakukan sepanjang periode Juni hingga September 2025. Sebanyak 50 kasus narkotika berhasil diungkap, dengan total 58 tersangka yang diamankan. Barang bukti yang berhasil disita meliputi 825,5 gram ganja kering, 45 batang tanaman ganja, serta 3,5 butir ekstasi.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan terhadap para tersangka adalah pidana maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Wakapolres Kompol Gering Damanik dalam pernyataannya menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ia juga menegaskan bahwa Polres Tanah Karo tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan, baik pembunuhan, perjudian, maupun narkoba.
“Kasus pembunuhan, perjudian, hingga narkoba, semuanya akan kami proses sesuai aturan hukum yang berlaku. Tidak ada kompromi. Polres Tanah Karo berperang melawan judi dan narkoba karena keduanya merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat,” tegas Wakapolres.
Senada dengan itu, Kasat Reskrim AKP Eriks Raydikson menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus pembunuhan yang terjadi di Seledang hingga seluruh pelaku dan motifnya terungkap secara tuntas.
Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Harjuna Bangun menyampaikan bahwa Polres Tanah Karo akan terus menggencarkan pemberantasan narkoba di seluruh wilayah hukum Kabupaten Karo. Ia menegaskan bahwa tidak akan ada tempat bagi pengedar maupun pengguna narkoba di Tanah Karo.
[Redaksi]