Karo – Blusuk.online – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo secara resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang pria bernama Ganda Nainggolan (27), warga Desa Surbakti, Kecamatan Simpang Empat, yang diduga kuat sebagai pelaku dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Melky Refanta Perangin-angin (32).
Melky ditemukan dalam kondisi tak bernyawa dan terkubur di bawah pohon kopi di kawasan Perladangan Seledang, Desa Ndokum Siroga, Kecamatan Simpang Empat, pada Selasa malam, 16 September 2025. Penemuan jenazah korban berawal dari laporan keluarga yang merasa curiga karena terakhir kali korban diketahui pergi bersama Ganda Nainggolan.
Kapolres Tanah Karo melalui Kasat Reskrim, AKP Eriks R., S.T, menyatakan bahwa Ganda Nainggolan ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan penyelidikan mendalam, termasuk memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti yang mengarah kuat pada dugaan keterlibatan tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan.
Ciri-ciri Ganda Nainggolan telah disebarluaskan kepada publik untuk mempermudah proses pencarian. Ia diketahui memiliki tinggi badan sekitar 165 sentimeter, berperawakan kurus, dan berkulit sawo matang.
Hingga saat ini, Polres Tanah Karo masih terus melakukan pengejaran terhadap tersangka. Sejumlah langkah telah dilakukan, termasuk pelacakan melalui Call Data Record (CDR) dan pemeriksaan digital terhadap nomor keluarga terdekat dengan metode celebrate, guna mencari petunjuk keberadaan tersangka. Selain itu, koordinasi dengan pihak bandara dan pelabuhan juga telah dilakukan guna mencegah kemungkinan pelarian ke luar daerah.
Kasat Reskrim mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi sekecil apa pun terkait keberadaan tersangka. Ia menegaskan bahwa identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya demi keamanan dan kenyamanan bersama.
Polres Tanah Karo menyatakan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya dan memastikan keadilan ditegakkan bagi korban dan keluarganya.
[Redaksi]