Karo – Blusuk.online – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karo. Seorang residivis kasus narkoba berinisial JB (58), warga Desa Kacaribu, Kecamatan Kabanjahe, kembali ditangkap atas dugaan kepemilikan dan peredaran ganja.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (12/11) sekitar pukul 10.00 WIB di pinggir Jalan Simpang Empat–Tiganderket, Desa Tiga Pancur, Kecamatan Simpang Empat, setelah personel Satresnarkoba menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan yang dilakukan JB.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, melalui keterangan resminya menjelaskan bahwa petugas langsung melakukan pembuntutan sebelum akhirnya mengamankan tersangka.
“Personel melakukan pembuntutan dan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang kemudian diketahui berinisial JB, seorang residivis kasus narkoba,” ujarnya.
Pengungkapan Ganja di Gubuk Ladang
Saat penggeledahan awal, petugas menemukan satu bungkus ganja di dalam plastik assoy hitam yang dibawa JB. Berdasarkan hasil interogasi di lokasi, petugas kemudian bergerak menuju sebuah gubuk ladang yang dikelola tersangka di Desa Beganding, Kecamatan Simpang Empat, sekitar pukul 10.10 WIB.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan ganja dalam jumlah besar beserta perlengkapan pengemasan. Barang bukti yang diamankan antara lain:
1 bungkus kertas coklat berisi ganja kering 100 gram
3 bungkus ganja kering 120,43 gram
1 goni berisi ganja kering 1.260 gram
1 plastik assoy hitam
1 unit HP Samsung
26 lembar potongan kertas coklat
30 lembar kertas coklat
1 stapler
1 unit timbangan
1 keranjang plastik
Total ganja yang disita mencapai 1.480,43 gram atau hampir 1,5 kilogram.
Kapolres menambahkan bahwa JB pernah menjalani hukuman atas kasus yang sama.
“Pelaku kembali melakukan aktivitas peredaran narkotika dengan modus memanfaatkan gubuk ladang sebagai tempat penyimpanan,” tegasnya.
Proses Hukum
Tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. JB dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polres Tanah Karo mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Karo.
[Redaksi]
