Karo – Blusuk online – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo berhasil mengamankan seorang pria berinisial DG (47), warga Desa Surbakti, Kecamatan Simpang Empat, atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 10 September 2025, sekitar pukul 16.30 WIB.
Penangkapan berawal dari patroli rutin yang dilakukan personel opsnal Satresnarkoba di wilayah Desa Surbakti. Saat melintas di salah satu titik, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria yang kemudian diketahui adalah DG. Petugas langsung melakukan pemeriksaan di tempat dan menemukan barang mencurigakan di dalam topi hitam yang dikenakan pelaku.
Setelah diperiksa, topi tersebut ternyata digunakan untuk menyimpan tiga paket plastik klip berles merah berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,91 gram. Selain itu, turut diamankan dua lembar kertas timah rokok serta uang tunai sebesar Rp150.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
Dalam pemeriksaan awal di lokasi kejadian, DG mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Ia juga menyebutkan bahwa sabu tersebut akan dijual kepada orang lain.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla., membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Karo untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
“Tersangka dikenakan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimalnya mencapai 12 tahun penjara,” ujar Kapolres dalam konferensi pers, Senin pagi, 15 September 2025.
Polres Tanah Karo mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya peredaran narkotika di sekitarnya. Upaya bersama dari masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Karo.
[Redaksi]