Karo, 29 Agustus 2025 — Blusuk.online – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang perempuan berinisial NDS (37), warga Dusun VI, Desa Raya, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, ditangkap di kediamannya pada Senin, 25 Agustus 2025 sekitar pukul 14.30 WIB.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan 14 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,13 gram. Selain sabu, turut diamankan barang bukti lain berupa uang tunai sebesar Rp150 ribu, satu unit ponsel Android, jam dinding, spion sepeda motor, tisu putih, dan dua plastik klip bening berles merah.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla., membenarkan penangkapan tersebut. Dalam keterangannya, ia menyampaikan bahwa petugas langsung melakukan penggeledahan saat tiba di lokasi dan menemukan barang bukti narkotika. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres menegaskan komitmen Polres Tanah Karo dalam memerangi peredaran narkoba dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika. Ia juga menegaskan bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan kerja sama antara kepolisian dan masyarakat agar wilayah Tanah Karo bersih dari ancaman narkotika.
[Red]