Karo – Blusuk.online – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial MIK (19) diamankan pada Senin (26/1/2026) sekira pukul 21.15 WIB di pinggir jalan Desa Kuala Baru, Kecamatan Tiga Binanga, Kabupaten Karo.
Penangkapan tersebut berawal dari kegiatan patroli dan penyelidikan yang dilakukan personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, petugas menemukan barang bukti narkotika yang disimpan di dalam bungkus rokok.
Dari hasil penggeledahan badan dan lokasi penangkapan, polisi mengamankan satu paket plastik klip berles merah yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,44 gram, satu bungkus rokok Gudang Garam Surya, uang tunai sebesar Rp400.000 yang diduga hasil penjualan narkotika, serta satu unit handphone Android merek Samsung warna putih.
Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP Jonny H. Pardede, S.H., menyampaikan bahwa tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Karo guna proses hukum lebih lanjut.
“Penangkapan ini merupakan wujud komitmen Polres Tanah Karo dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat desa. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Karo,” tegas AKP Jonny, Selasa (03/2/2026) pagi di Mapolres Tanah Karo.
Saat ini, tersangka MIK masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satresnarkoba Polres Tanah Karo. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polres Tanah Karo juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
[Redaksi]













