Tanah Karo – Blusuk.online – Kepolisian Resor (Polres) Tanah Karo menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk praktik perjudian di wilayah hukumnya. Hal ini dibuktikan dengan penindakan tegas terhadap aktivitas judi jenis mesin tembak ikan yang beroperasi secara ilegal di Desa Kutagaluh, Kecamatan Tiganderket.


Penggerebekan dilakukan pada Selasa malam, 30 September 2025, oleh personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo. Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku yang berada di tempat saat mesin judi tersebut beroperasi. Ketiganya masing-masing berinisial FT (21), warga Desa Kutaguh; IB (32), warga Desa Kutagaluh; dan ELG (39), warga Desa Sukatendel. Mereka berprofesi sebagai wiraswasta dan petani.


Dalam operasi tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mesin tembak ikan, satu buah chip, serta uang tunai yang diduga merupakan hasil dari aktivitas perjudian.
Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Eriks R., ST, yang memimpin langsung penggerebekan itu, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim segera melakukan penyelidikan dan bergerak cepat menuju lokasi.
Ketiga terduga pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Tanah Karo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1e dan 2e KUHP tentang tindak pidana perjudian, yang ancaman hukumannya mencapai maksimal 10 tahun penjara.
AKP Eriks menegaskan bahwa Polres Tanah Karo akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk penyakit masyarakat, khususnya perjudian yang meresahkan warga. Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif melapor apabila mengetahui adanya praktik perjudian di lingkungannya, dengan menjamin kerahasiaan identitas pelapor.
Saat ini, proses penyidikan masih berlangsung dan ketiga pelaku tengah menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tanah Karo.
Polres Tanah Karo memastikan bahwa perang terhadap perjudian akan terus digencarkan, tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat.
[Redaksi]