polrestanahkaro – Blusuk.online – KARO
Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polres Tanah Karo terus mengintensifkan patroli malam hari di wilayah hukumnya. Pada Sabtu malam (11/1/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, personel Polres Tanah Karo melaksanakan patroli cipta kondisi guna mengantisipasi tindak pidana 3C (curat, curas, dan curanmor), balap liar, tawuran, serta potensi gangguan kamtibmas lainnya.

Patroli tersebut dipimpin oleh Perwira Pengawas (Pawas) AKP Jansen Sitanggang, didampingi Perwira Pengendali (Padal) IPDA Sofian Ansari Damanik, S.H. dan IPDA Jefriando Sinaga, S.H. Kegiatan patroli menyasar sejumlah titik rawan, antara lain Kantor Bupati Karo, SPBU Halilintar Sumbul, Gang Garuda Desa Ketaren, Simpang Tiga Masjid Agung, Simpang Enam Kabanjahe, Simpang Empat Jalkot, Simpang Pajak Singa, Pusat Pasar Kabanjahe, hingga depan Kantor DPRD Karo.
“Patroli ini kami laksanakan secara rutin sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya tindak kriminal, aksi balap liar, maupun gangguan kamtibmas lainnya, khususnya pada malam hingga dini hari,” ujar AKP Jansen Sitanggang.
Lebih lanjut, pada Minggu dini hari (11/1/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, Piket Sipropam bersama piket fungsi lainnya menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya aksi balap liar di Jalan Jamin Ginting, tepatnya di depan SMP Negeri 3 Berastagi. Dalam penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua unit sepeda motor, masing-masing jenis GL Pro dan Honda Vario.
“Penindakan ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat. Kami mengimbau kepada para pengendara, khususnya generasi muda, agar tidak melakukan balap liar karena sangat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” tegasnya.
AKP Jansen Sitanggang menambahkan bahwa hingga seluruh rangkaian kegiatan patroli dan penindakan selesai dilaksanakan, situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Tanah Karo terpantau aman dan kondusif. Polres Tanah Karo juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan dengan segera melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas kepada pihak kepolisian.
[Redaksi]













