Berastagi, Karo – Blusuk.online – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo berhasil membongkar praktik perjudian menggunakan mesin tembak ikan di wilayah Desa Korpri, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo. Penggerebekan dilakukan pada Rabu malam, 24 September 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang pria yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian. Ketiganya berinisial RJT (24), seorang wiraswasta asal Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang; WK (58), seorang petani yang berdomisili di Kecamatan Berastagi; dan AS (39), petani yang merupakan warga Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo.

Dari lokasi kejadian, aparat menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mesin judi jenis tembak ikan, satu buah chip permainan, serta uang tunai sebesar Rp70.000 yang diduga digunakan sebagai alat transaksi dalam perjudian.

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla melalui Kasat Reskrim AKP Eriks R. Nainggolan, S.T. menjelaskan bahwa penggerebekan bermula dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan patroli ke lokasi yang dimaksud.
“Begitu menerima laporan dari warga, kami langsung bergerak ke lokasi dan menemukan adanya aktivitas perjudian. Ketiga pelaku diamankan tanpa perlawanan beserta barang bukti,” ujar AKP Eriks dalam keterangan pers di Mapolres Tanah Karo, Kamis pagi (25/9/2025).
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi terciptanya keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar. Pihaknya menegaskan komitmen untuk terus memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Tanah Karo.
Saat ini, para tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Karo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
[Redaksi]