Berastagi, Karo – Blusuk.online – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Karo melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Lina Abrina br Simanjuntak (46), warga Desa Jaranguda, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo. Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu, 24 Agustus 2025, di kawasan Pajak Buah Berastagi.


Rekonstruksi dilakukan pada Selasa, 15 September 2025, tepat di lokasi kejadian perkara, yakni sebuah kios milik warga bernama Mak Ika yang terletak di Jalan Kantor Camat, Kelurahan Gundaling I, Kecamatan Berastagi. Dalam rekonstruksi ini, tersangka berinisial WSS (26), warga Kabupaten Samosir, memperagakan sebanyak 39 adegan yang menggambarkan secara runtut tindakan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia



Tersangka memperagakan langsung seluruh adegan dengan bantuan pemeran pengganti untuk korban dan empat orang saksi. Seluruh proses berlangsung dalam pengamanan ketat dari personel Polres Tanah Karo dan Polsek Berastagi demi menjamin keamanan dan kelancaran jalannya rekonstruksi.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kapolsek Berastagi AKP Henry Tobing, S.H., dan disaksikan langsung oleh Wakapolres Tanah Karo Kompol Gering Damanik, S.H., Kabag Ops Kompol Eddy Sudrajat, S.H., serta Kasat Reskrim Polres Tanah Karo Iptu Eriks Raydikson, S.T. Dari pihak Kejaksaan hadir Jaksa Penuntut Umum Lina Panggabean, S.H., beserta tim Kejaksaan Negeri Kabanjahe. Kuasa hukum tersangka, Faudu Halawa, S.H., juga turut hadir dalam kegiatan ini.
Kapolsek AKP Henry Tobing menjelaskan bahwa rekonstruksi ini bertujuan untuk memperjelas kronologi kejadian secara detail sehingga dapat menjadi acuan dalam proses penyidikan maupun penuntutan di pengadilan. Menurutnya, setiap adegan yang diperagakan memiliki peran penting dalam menggambarkan secara utuh peristiwa yang terjadi.
Dalam proses rekonstruksi, sejumlah barang bukti yang telah diamankan sebelumnya turut diperlihatkan kembali, antara lain pecahan keranjang plastik dan sebilah pisau dapur. Barang-barang ini digunakan tersangka dalam tindak kekerasan yang menyebabkan korban kehilangan nyawa.
Kapolsek menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan agar proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku. Ia juga menekankan komitmen Polres Tanah Karo, khususnya Polsek Berastagi, untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional dan transparan.
Tersangka akan dikenakan pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dengan rencana, subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman penjara seumur hidup.
Melalui rekonstruksi ini, diharapkan dapat diperoleh gambaran lengkap dan jelas mengenai tindak pidana yang terjadi, sekaligus memperkuat alat bukti guna mendukung proses hukum lebih lanjut di tahap penuntutan maupun persidangan.
[Redaksi]