Karo – Blusuk.online – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial SC (31), warga Jl. Perhubungan Kampung Bersama Dusun IV, berhasil ditangkap pada Sabtu, 15 November 2025 sekitar pukul 03.00 WIB di pinggir jalan Desa Batu Karang, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas Satresnarkoba Polres Tanah Karo segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan SC saat berada di lokasi.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan satu paket plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 3,47 gram. Barang haram itu disimpan di dalam tas samping warna hitam yang dibawa pelaku.
Selain narkotika, polisi turut menyita barang bukti lain berupa satu unit handphone Android Vivo warna biru, serta satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam nomor polisi BB 1641 CB beserta kunci kontak yang digunakan tersangka.
SC langsung diamankan di tempat kejadian dan dibawa ke Mapolres Tanah Karo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., M.M., M.Tr. Opsla, melalui Kasat Narkoba AKP Harjuna Bangun, S.Sos., M.H, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Karo.
“Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Tanah Karo dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku untuk merusak generasi muda,” ujarnya, Selasa (18/11) pagi di Mapolres.
Atas perbuatannya, SC dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasus ini kini dalam penanganan Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk pengembangan lebih lanjut.
[Redaksi]
