Kabanjahe, Karo – Blusuk.online – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Karo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dua pria yang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor berhasil ditangkap dalam operasi pada Rabu (26/11) malam.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Jamin Ginting, Desa Sumbul, Kecamatan Kabanjahe. Kedua tersangka berinisial PB (25), warga Desa Sumbul, dan KG (40), warga Berastagi, diamankan tanpa perlawanan oleh Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Tanah Karo.
Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Eriks R, ST., menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban Barita Agus Hutabarat (28) yang kehilangan sepeda motor Yamaha Jupiter MX tahun 2007 bernomor polisi BK 5470 CI. Motor tersebut sebelumnya diparkir dalam kondisi terkunci di halaman rumahnya di Desa Sumbul pada Senin (24/11) malam.
“Keesokan harinya, Selasa (25/11) sekitar pukul 07.00 WIB, korban terkejut karena sepeda motornya sudah tidak berada di tempat. Setelah dilakukan pencarian di sekitar Kabanjahe dan tidak ditemukan, korban akhirnya melapor ke Polres Tanah Karo,” ujar Kasat di Mapolres, Senin (01/12).
Berdasarkan penyelidikan intensif, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka PB di wilayah Desa Sumbul. Dipimpin Kanit 1 Reskrim, IPDA Henry Iwanto Damanik, S.H., tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka. Dari hasil interogasi, petugas kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap pelaku kedua, KG, di Jalan Trimurti, Kecamatan Berastagi.
Keduanya kemudian dibawa ke Mapolres Tanah Karo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX sebagai barang bukti.
“Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tambah Kasat.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat Sat Reskrim dalam mengungkap kasus ini.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional. Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polres Tanah Karo dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya terkait maraknya kasus curanmor,” ujarnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan memarkir kendaraan di tempat aman serta menggunakan kunci tambahan guna mencegah tindak kejahatan.
[Redaksi]













