PIDIE JAYA , blusuk online– blusuk online | Unit Idik I Pidum Sat Reskrim Polres Pidie Jaya resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan seorang istri di Gampong Kuta Krueng, Kecamatan Bandar Dua, kepada Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Rabu (24/9/2025).

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Fauzi Atmaja, S.H., menyampaikan bahwa tersangka berinisial SK (54), warga Kecamatan Trienggadeng, diserahkan langsung kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramario Haqri, S.H.

“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 tertanggal 22 September 2025, sehingga pada hari ini kami serahkan tersangka beserta barang bukti ke pihak kejaksaan,” ujar Iptu Fauzi.

Kasus ini berawal dari laporan polisi pada 28 Mei 2025, terkait dugaan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan tersangka terhadap istrinya. Setelah melalui proses penyidikan, berkas perkara dinyatakan lengkap pada 15 Juli 2025.
Dengan tuntasnya Tahap II ini, penanganan perkara sepenuhnya akan ditangani Kejaksaan Negeri Pidie Jaya untuk dilanjutkan ke persidangan di pengadilan.
Sumber: Humas Polres Pidie Jaya
by: nyak Joni – blusuk online
