Polres Labuhanbatu Ungkap Peredaran Narkotika, Amankan Sabu dan Ketamin dari Seorang Residivis

Polri26 Dilihat
banner 468x60

polreslabuhanbatu – Blusuk.online – LABUHANBATU
Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkotika dengan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang ditangani Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., di Aula Yan Piter Polres Labuhanbatu, Kamis (12/2/2026).


Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di sebuah penginapan yang berada di kawasan Jalan By Pass/Kayu Raja, Kelurahan Siringo-ringo, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

banner 336x280

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial DL di salah satu kamar penginapan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika yang diduga kuat akan diedarkan di wilayah Labuhanbatu dan sekitarnya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa narkotika jenis sabu dengan berat netto 4.682,59 gram serta psikotropika jenis ketamin dengan berat netto 2.661,81 gram. Selain itu, turut disita sejumlah barang lain berupa uang tunai, tas, pakaian, dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran.

Kapolres mengungkapkan bahwa tersangka DL diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Sebelumnya, yang bersangkutan pernah terlibat dalam perkara narkotika jenis ganja dengan barang bukti sekitar 54 kilogram dan telah menjalani hukuman di Lapas Tanjung Gusta Medan.

Dari jumlah barang bukti yang disita, apabila dikalkulasikan secara ekonomis nilainya mencapai lebih dari Rp7 miliar. Pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan puluhan ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika,” ujar Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan perundang-undangan terkait psikotropika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polres Labuhanbatu menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
HUMAS Polres Labuhanbatu

[Redaksi]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *