Labuhanbatu – Blusuk.online – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu menggelar press release pada Senin, 22 September 2025, terkait pengungkapan kasus pengeroyokan yang terjadi di depan Kantor ACC Finance, Jalan SM Raja, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Peristiwa pengeroyokan ini terjadi pada Jumat, 19 September 2025, sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu, korban bersama rekannya mendatangi lokasi setelah menerima informasi mengenai adanya persoalan penarikan kendaraan oleh pihak eksternal debt collector. Ketika korban mencoba melakukan konfirmasi di lokasi, situasi malah memanas dan berujung pada aksi kekerasan secara bersama-sama oleh sekelompok orang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar dan lebam di beberapa bagian tubuhnya. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Satreskrim Polres Labuhanbatu bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua tersangka utama. Keduanya adalah FLM alias Findo (39), warga Kelurahan Siringo-ringo, Kecamatan Rantau Utara, dan RR (35), warga Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara. Sementara itu, tujuh pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi pengeroyokan masih dalam proses pengejaran oleh pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Teuku Rivanda Ikhsan, S.T.K., S.I.K., M.A., menyatakan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap segala bentuk aksi kekerasan dan premanisme di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
“Kami sudah mengamankan dua orang tersangka utama dan saat ini terus melakukan pengejaran terhadap tujuh orang lainnya. Kami tegaskan, Polres Labuhanbatu tidak akan memberikan ruang bagi aksi premanisme maupun tindak kekerasan,” tegas AKP Rivanda dalam konferensi pers tersebut.
Ia juga menambahkan bahwa segala bentuk perilaku premanisme akan ditindak secara tegas dan sesuai hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) jo Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana, tentang tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang di muka umum.
[Redaksi]