Labuhanbatu Utara, 2 Oktober 2025 — Blusuk.online – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu mengungkap kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara. Dalam kasus ini, empat orang pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap oleh pihak kepolisian. Ironisnya, salah satu pelaku adalah ayah kandung korban sendiri.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkan dugaan pencabulan yang dialami anak perempuan berinisial D. Korban diketahui tinggal bersama ayah kandungnya selama ini. Berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan bejat tersebut telah berlangsung dalam rentang waktu yang cukup panjang, sejak tahun 2020 hingga Agustus 2025.

Salah satu tersangka merupakan seorang dukun berusia 60 tahun yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban pada akhir Februari dan Agustus 2025. Pelaku lainnya adalah teman ayah korban, berusia 36 tahun, yang melakukan aksi bejatnya pada tahun 2024. Seorang paman kandung korban yang berusia 45 tahun juga turut melakukan pencabulan pada pertengahan April 2025.

Fakta paling mengejutkan terungkap saat polisi mendalami laporan tersebut. Ayah kandung korban yang awalnya melaporkan kasus ini, justru terbukti sebagai pelaku pertama yang melakukan pencabulan terhadap anaknya sendiri sejak korban masih duduk di bangku kelas IV SD pada tahun 2020 hingga korban menginjak kelas I SMP pada tahun 2024.
Dalam keterangannya, Kapolres menambahkan bahwa korban sempat mendapatkan ancaman dan kekerasan dari ayah kandungnya. Salah satunya, korban pernah dihukum dengan cara digantung kakinya di antara sela batu bata dan seng rumah sebagai bentuk ancaman agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini, di antaranya satu unit handphone merek VIVO Y19 S Pro warna silver, celana jeans panjang berwarna biru, flashdisk merek Vandisk 4GB warna putih, celana dalam bermotif bunga warna ungu, serta celana tidur panjang berwarna cokelat bermotif bunga.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 81 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun, serta denda maksimal sebesar lima miliar rupiah.
Selain itu, karena salah satu pelaku merupakan orang tua kandung dan kerabat dekat korban, maka akan dikenakan pemberatan hukuman sesuai peraturan yang berlaku, yakni penambahan sepertiga dari hukuman pokok.
Kapolres menegaskan bahwa Polres Labuhanbatu akan menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual terhadap anak dan tidak akan mentoleransi siapa pun yang terlibat, terutama jika pelaku berasal dari lingkungan terdekat yang seharusnya memberikan perlindungan kepada korban.
HUMAS
[Redaksi]