Labuhanbatu – Blusuk.online – Polres Labuhanbatu terus melanjutkan proses penyidikan terkait perkara dugaan penggunaan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) palsu yang dilaporkan pada 18 November 2025.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui PLT Kasi Humas IPTU Arwin, S.H., menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari peminjaman uang pada tahun 2015. Saat itu, terlapor berinisial GS dan HOS menyerahkan SKGR rumah sebagai jaminan. Pelapor kemudian mencurigai keaslian dokumen tersebut dan melaporkannya ke pihak kepolisian.
IPTU Arwin menuturkan bahwa pelapor sebelumnya juga pernah melaporkan GS pada tahun 2020 terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Perkara tersebut telah diproses hingga tingkat Mahkamah Agung dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Selain itu, pelapor juga pernah mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Rantauprapat mengenai peminjaman uang yang sama, termasuk mengajukan permohonan eksekusi terhadap SKGR. Namun, pengadilan menyatakan eksekusi tidak dapat dilakukan karena dokumen tersebut sedang menjadi jaminan di sebuah bank.
Terkait laporan dugaan penggunaan SKGR palsu yang dibuat pada Oktober 2023, penyidik Polres Labuhanbatu telah melakukan berbagai langkah, antara lain memeriksa 11 saksi serta mengirimkan dokumen SKGR ke Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan. Dari hasil uji forensik yang diterima pada 21 Oktober 2024, tanda tangan dalam SKGR tersebut dinyatakan nonidentik dengan tanda tangan asli, sehingga diduga kuat terdapat unsur pidana.
Temuan itu kemudian dipresentasikan dalam gelar perkara, dan penyidik meningkatkan status penanganan ke tahap penyidikan. Pemeriksaan saksi-saksi dilakukan kembali melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan perkara ini juga telah dibahas dalam gelar perkara khusus di Bagwassidik Krimum Polda Sumut pada 29 Oktober 2025.
Saat ini penyidikan masih berjalan. Polisi terus mengumpulkan bukti tambahan, termasuk memastikan apakah benar terlapor GS dan HOS menyerahkan SKGR tersebut kepada pelapor pada saat transaksi peminjaman tahun 2015.
IPTU Arwin menegaskan bahwa Polres Labuhanbatu berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan akan menyampaikan perkembangan perkara secara berkala.
(Humas)
[Redaksi]
