Labuhanbatu, 31 Agustus 2025 — Blusuk.online – Unit Reserse Kriminal Polsek Panai Hilir berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Seorang pria berinisial AJ, berusia 32 tahun, yang diketahui berprofesi sebagai nelayan, ditangkap di kediamannya setelah diduga terlibat dalam aktivitas jual beli narkoba.
Penangkapan dilakukan pada Minggu siang setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lingkungan Gang Aman Lorong VI. Tim opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Andi Fahri Hasibuan, SH langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Setelah dilakukan pengamatan, polisi menggerebek rumah AJ dan menemukan barang bukti sabu serta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengedarkan narkoba.
Dalam penggeledahan, polisi menyita beberapa bungkus plastik transparan yang berisi kristal putih diduga sabu dengan berat total sekitar 2,10 gram bruto. Selain itu, ditemukan banyak plastik klip kosong, dua buah pipet plastik yang telah dimodifikasi menjadi alat sekop, satu plastik klip besar kosong, dan sebuah dompet warna ungu yang juga berisi narkotika. Uang tunai sebesar Rp298.000 yang diduga hasil dari penjualan sabu turut diamankan, bersama satu unit telepon genggam merk Oppo berwarna hitam.
Kapolsek Panai Hilir, AKP Rustam E. Silaban, SH, menyampaikan bahwa tersangka mengakui barang haram tersebut adalah miliknya. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial D. Pihak kepolisian telah berupaya melakukan pengembangan dan pencarian terhadap pria tersebut, namun hingga saat ini belum berhasil ditemukan.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt. Kasi Humas IPTU Arwin, SH, menyatakan apresiasinya atas keberhasilan Polsek Panai Hilir dalam mengungkap peredaran narkoba di wilayah pesisir. Ia menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan prioritas utama kepolisian karena dampaknya yang merusak generasi muda dan masa depan bangsa.
Masyarakat juga diimbau agar tidak takut untuk melapor jika mengetahui adanya peredaran atau penyalahgunaan narkoba di lingkungannya. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam mendukung upaya aparat penegak hukum untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika.
Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolsek Panai Hilir dan selanjutnya akan diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Humas Polres Labuhanbatu
[Redaksi]