Medan, 2 September 2025 — Blusuk.online – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang pria bernama Ardinal, yang dikenal dengan nama alias Doni, atas dugaan kuat sebagai pengendali peredaran ekstasi di tempat hiburan malam Dragon KTV, Kota Medan.
Tersangka merupakan pria berusia 43 tahun, lahir pada Oktober 1982, dan diketahui sebagai suami dari Herina br Manurung. Alamat terakhir Ardinal tercatat di Jalan Jermal VII No.19-A, Lingkungan V, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
Berdasarkan informasi dari penyelidikan Direktorat Reserse Narkoba, Ardinal diduga memiliki peran sentral dalam jaringan peredaran gelap narkotika jenis ekstasi yang beroperasi di beberapa tempat hiburan malam, khususnya Dragon KTV. Keberadaannya saat ini tidak diketahui, dan statusnya telah resmi ditetapkan sebagai buronan sejak diterbitkannya surat DPO Nomor: DPO/16/VIII/RES.4.2/2025/Ditresnarkoba, yang merujuk pada laporan polisi LP/A/234/V/2025/SPKT Ditresnarkoba Polda Sumut tertanggal 23 Mei 2025.
Ciri-ciri fisik tersangka yang dapat dikenali antara lain berambut lurus, mata bulat, kulit berwarna hitam manis, bentuk wajah lonjong, berhidung biasa, dan memiliki tinggi badan sekitar 160 cm.
Dalam kasus ini, Ardinal dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2), lebih subsider Pasal 137 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Masyarakat diminta untuk segera melapor apabila mengetahui keberadaan tersangka dengan menghubungi kantor polisi terdekat atau melalui nomor petugas yang telah disiapkan, yakni:
+62 812-8108-2008 (Kasubdit 1)
+62 813-6272-4860 (KATIM TPPU)
+62 812-6321-969 (Kanit 2 Subdit 1)
Polda Sumut menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku tindak pidana narkotika dan mengajak masyarakat untuk turut serta dalam menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya dari ancaman peredaran gelap narkoba yang menyasar generasi muda.
[Jamal simbolon]