Tanah Karo – Blusuk.online – Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil mengamankan seorang pria berinisial R (43), warga Desa Tigapanah, Kecamatan Tigapanah, karena kedapatan membawa dan menyimpan narkotika jenis ganja, Jumat (29/8) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di Jalan Kabanjahe–Merek, Desa Tigapanah. Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan sebungkus ganja seberat 59 gram dan satu unit handphone di badan pelaku.
Tak berhenti di situ, petugas juga menggeledah rumah tersangka yang hanya berjarak 100 meter dari lokasi penangkapan. Hasilnya, ditemukan tiga bungkus ganja seberat 170 gram serta sebuah ember plastik berisi ganja seberat 40 gram.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 269 gram ganja, baik kering maupun basah. Pelaku mengaku seluruh barang tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dijual.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla., menyatakan bahwa tersangka akan diproses sesuai hukum dan dijerat Pasal 111 ayat (1) serta Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari dampak buruknya,” tegas Kapolres.
[Redaksi]