Karo – Blusuk.online – Seorang pria berinisial HB alias GB (48), warga Desa Selandi, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo, ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo karena diduga memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu serta menanam ganja. Penangkapan dilakukan di areal perladangan milik tersangka di Desa Selandi pada Selasa (23/9/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla., dalam keterangannya menyampaikan bahwa penangkapan HB berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di daerah tersebut. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kanit 2 Ipda Romy Ginting, S.H.
Dalam penggerebekan yang dilakukan di ladang milik tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika. Di antaranya lima paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat total 0,38 gram, serta delapan batang tanaman ganja dengan berat keseluruhan mencapai 2.600 gram. Selain itu, polisi juga menyita satu lembar plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp100.000, satu unit handphone merek Nokia, dan satu goni yang digunakan untuk membawa barang bukti.
Menurut Kapolres, dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku telah menanam ganja sendiri di ladangnya dan menyimpan sabu untuk digunakan maupun diduga akan diedarkan.
Saat ini, HB telah diamankan di Mapolres Tanah Karo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, termasuk kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika di wilayah pedesaan Kabupaten Karo.
Untuk perbuatannya, HB dijerat dengan Pasal 111 ayat (2), Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Tanah Karo kembali mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan cara melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib. Narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan masa depan bangsa.
[Redaksi]