Bilah Hulu – Blusuk.online – Personel Polsek Bilah Hulu melaksanakan kegiatan Strong Point atau pengaturan dan penjagaan di titik-titik rawan kemacetan serta padat arus lalu lintas pada Sabtu, 7 November 2025, mulai pukul 07.00 WIB hingga 08.00 WIB. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Surat Perintah Kapolsek Bilah Hulu Nomor Sprin/275/XI/HUK.12.10/2025 tanggal 5 November 2025 dan Sprin/276/XI/HUK.12.10/2025 tanggal 6 November 2025.

Pelaksanaan pengaturan lalu lintas dilakukan di dua lokasi, yakni di Simpang Puskesmas Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan, serta di Tugu Simpang 3 Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Adapun personel yang terlibat dalam kegiatan ini yaitu Aipda Elbin R. Sitanggang, Bripka Azizun A. Siregar, Bripka Khoirul M. Siregar, dan Bripka Giat Nainggolan.
Kegiatan Strong Point ini bertujuan untuk menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polsek Bilah Hulu, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat pengguna jalan pada jam-jam sibuk pagi hari.
Dari hasil kegiatan yang dilaksanakan, situasi arus lalu lintas di kedua lokasi terpantau aman dan lancar. Tidak ditemukan adanya kecelakaan maupun pelanggaran lalu lintas selama pelaksanaan tugas. Selain itu, personel juga menyampaikan imbauan kepada pengendara agar selalu mematuhi aturan lalu lintas serta mengutamakan keselamatan di jalan.
Kegiatan pengaturan dan penjagaan lalu lintas ini berjalan dengan aman, tertib, dan lancar hingga selesai. Polsek Bilah Hulu akan terus melaksanakan kegiatan serupa secara rutin sebagai bentuk pelayanan prima kepada masyarakat serta menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polsek Bilah Hulu.
(Humas)
[Red]
