Medan – Blusuk.online – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi meluncurkan Program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2025. Program ini mulai berlaku pada 1 Oktober 2025 dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat di seluruh wilayah Sumatera Utara melalui Sentra Layanan SAMSAT terdekat.
Program ini memberikan berbagai keringanan pajak yang dirancang untuk membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban pajaknya serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu. Salah satu insentif yang ditawarkan adalah potongan pokok PKB hingga 5 persen bagi pemilik kendaraan yang melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo.
Selain itu, masyarakat juga akan dibebaskan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua, pajak progresif, serta sanksi administrasi atau denda keterlambatan pembayaran PKB. Dalam program ini, pokok tunggakan PKB sebelum tahun 2024 juga dihapuskan, bersama dengan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari tahun-tahun sebelumnya.
Gubernur Sumatera Utara, M. Bobby Afif Nasution, S.E., M.M., bersama Wakil Gubernur H. Surya, B.Sc., menyampaikan bahwa pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber utama pendapatan daerah yang digunakan untuk mendukung berbagai sektor pembangunan. Melalui program pemutihan ini, pemerintah daerah berharap dapat memberikan kemudahan sekaligus mendorong masyarakat untuk semakin disiplin dalam membayar pajak kendaraan.
Pemprov Sumut juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kanal pembayaran digital seperti aplikasi SIGNAL dan e-SAMSAT Sumut yang dapat diunduh melalui Google Play maupun App Store, sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelayanan publik yang mudah, cepat, dan transparan.
Program ini diharapkan mampu mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan mempercepat pembangunan di berbagai sektor, sehingga kesejahteraan masyarakat Sumatera Utara dapat terus meningkat secara merata.
[Redaksi]