Motif Klaim Asuransi, Kakak Kandung Rencanakan Pembunuhan Adik di Karo Sat Reskrim Polres Tanah Karo Ungkap Otak dan Eksekutor

Polri279 Dilihat
banner 468x60

Karo – Blusuk.online – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang dilatarbelakangi motif klaim asuransi. Dalam perkara ini, seorang pria tega menghabisi nyawa adik kandungnya sendiri dengan melibatkan seorang eksekutor.


Korban diketahui bernama Iwan Sudarto Simanjuntak (33), warga Desa Lawe Loning Sepakat, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Kabupaten Aceh Tenggara. Korban ditemukan meninggal dunia di pinggir Jalan Lintas Desa Kineppen, Kecamatan Munthe, Kabupaten Karo, pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 03.45 WIB.

banner 336x280

Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Eriks R., S.T., menjelaskan bahwa saat petugas tiba di lokasi, korban ditemukan dalam kondisi tergeletak di pinggir jalan dengan luka parah di bagian kepala dan wajah berlumuran darah.

Korban sudah dalam keadaan meninggal dunia saat ditemukan. Selanjutnya jenazah dievakuasi ke RSU Kabanjahe untuk dilakukan visum et repertum,” ujar AKP Eriks, Senin (2/2/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi LN (57), seorang petani asal Desa Sihulambu, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara, sebagai orang terakhir yang bersama korban. Setelah diketahui keberadaannya di wilayah Kabupaten Labuhan Batu, tim Sat Reskrim Polres Tanah Karo berkoordinasi dengan Polres Labuhan Batu dan berhasil mengamankan LN pada Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Cikampak, Kabupaten Labuhan Batu Selatan.

Dari hasil pemeriksaan, LN mengakui perbuatannya sebagai eksekutor. Ia juga menyebut keterlibatan TS (42), kakak kandung korban, sebagai pihak yang merencanakan pembunuhan,” jelas AKP Eriks.

Berdasarkan keterangan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan dan memburu TS, seorang wiraswasta warga Kecamatan Medan Johor, Kota Medan. Yang mengejutkan, TS justru diamankan di Mapolres Tanah Karo pada Rabu (28/1/2026), saat mendatangi kantor polisi untuk mengurus surat keterangan kematian adiknya.

Yang bersangkutan datang dengan tenang untuk mengurus surat kematian korban, padahal penyidik telah mengantongi bukti keterlibatannya.

Diduga kuat surat tersebut akan digunakan untuk keperluan klaim asuransi,” ungkap AKP Eriks.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pembunuhan telah direncanakan sebelumnya. TS mengajak LN menjemput korban di wilayah Mardingding. Sebelum kejadian, korban diajak mengonsumsi minuman keras di salah satu kafe. Dengan dalih adanya pekerjaan dari kakaknya, korban kemudian diajak menaiki mobil. Di dalam kendaraan tersebut, TS dan LN telah menunggu, dan dalam perjalanan LN melakukan kekerasan hingga korban meninggal dunia. Jenazah korban kemudian dibuang di pinggir Jalan Lintas Desa Kineppen, Kecamatan Munthe.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi KTP korban, pakaian korban yang berlumuran darah, serta satu unit mobil Toyota Avanza Veloz warna hitam dengan nomor polisi BK 1152 UZ.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 459 KUHP 2023 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 460 KUHP 2023 tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Polres Tanah Karo guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. AKP Eriks menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan.

Perbuatan ini sangat keji dan tidak dapat ditoleransi. Kami pastikan proses hukum berjalan tuntas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

[Redaksi]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *