MEDAN ,blusuk online– Seorang warga bernama Harmono Chaya melaporkan dugaan penarikan kendaraan secara sepihak yang dilakukan pihak leasing ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara. Laporan tersebut dilayangkan pada 27 Juni 2025 setelah mobil miliknya, satu unit BMW, diduga ditarik tanpa konfirmasi sebelumnya.


Menurut keterangan pelapor, kejadian bermula pada Februari 2025. Saat itu, Harmono Chaya mengaku telah menggadaikan BPKB mobilnya ke PT. Mes Gadai. Namun, sekitar dua bulan kemudian, pihak leasing melakukan penarikan kendaraan di salah satu bengkel mobil di Kota Medan tanpa kehadirannya dan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

“Mobil saya tiba-tiba ditarik tanpa ada kabar atau konfirmasi sebelumnya. Saya merasa dirugikan dan tidak dihargai sebagai nasabah,” ujar Harmono kepada wartawan.
Tidak hanya itu, pelapor juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat mendapat tekanan dan intimidasi dari pihak leasing maupun debt collector ketika mencoba meminta penjelasan ke kantor perusahaan tersebut.
Atas kejadian tersebut, Harmono Chaya bersama keluarga akhirnya memutuskan untuk melapor ke Polda Sumatera Utara demi mendapatkan kepastian hukum yang jelas.
Pihak kepolisian melalui AKP Rosmaida Feriana, S.H., M.H., selaku pejabat penerima laporan, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menegaskan bahwa kasus ini akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.
“Benar, laporan sudah kami terima dan saat ini sudah naik ke tahap penyidikan. Beberapa saksi telah diperiksa dan tim juga telah melakukan cek TKP,” ujar AKP Rosmaida.
Diketahui, pada 30 September 2025, pelapor telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari pihak kepolisian sebagai tanda bahwa kasus ini terus berjalan.
Harmono Chaya berharap agar laporannya dapat segera ditindaklanjuti dan pihak-pihak yang terlibat bisa dimintai keterangan untuk menegakkan keadilan.
“Saya hanya ingin kepastian hukum, semoga aparat Kepolisian menuntaskan perkara ini demi tegaknya keadilan,” tutupnya.
Sumber: Suramin SE, SH, MH
Reporter: Sbrg | Blusuk Online