Lapas Kotapinang Ikuti Pembahasan Penanganan Perkara Terkait Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru
Kotapinang, Blusuk Online —
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kotapinang menghadiri kegiatan pembahasan penanganan perkara sehubungan dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu, 11 Februari 2026, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, bertempat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan.
Kepala Lapas Kelas III Kotapinang, Haris Damanik, S.H., M.H., didampingi Kasubsi AO dan staf, mengikuti diskusi dan pembahasan bersama jajaran Kejari Labuhanbatu Selatan yang turut dihadiri Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan. Pertemuan ini dilaksanakan sebagai bentuk koordinasi dan penguatan sinergi antar aparat penegak hukum dalam menghadapi masa transisi pemberlakuan regulasi baru di bidang hukum pidana.
Dalam pertemuan tersebut, Kalapas Kotapinang menekankan pentingnya pemahaman yang komprehensif terhadap perubahan ketentuan dalam KUHP Nasional, khususnya terkait sistem pemidanaan, alternatif pidana, serta implikasinya terhadap pelaksanaan pembinaan di lembaga pemasyarakatan. Selain itu, dibahas pula potensi dampak perubahan regulasi terhadap jumlah warga binaan, mekanisme eksekusi putusan pengadilan, serta penerapan pidana non-penjara seperti pidana pengawasan dan kerja sosial.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan menyoroti pentingnya kesamaan persepsi dalam penerapan ketentuan peralihan, asas lex mitior, serta strategi penanganan perkara yang sedang berjalan guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan juga menyampaikan kesiapan jajaran penyidik dalam menyesuaikan proses penyidikan dengan ketentuan KUHP dan KUHAP yang baru, termasuk peningkatan profesionalisme dalam pelaksanaan upaya paksa, pemenuhan hak tersangka, serta optimalisasi penerapan restorative justice sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin koordinasi yang solid dan berkelanjutan antara Lapas Kotapinang, Kejari Labuhanbatu Selatan, dan Polres Labuhanbatu Selatan dalam mengimplementasikan KUHP dan KUHAP baru secara profesional, transparan, serta berorientasi pada sistem peradilan pidana yang lebih humanis dan berkeadilan.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar.
(Jamal Simbolon / Blusuk Online)













