Lapas Kotapinang Gelar Pengarahan Strategis Hadapi Transisi Penerapan KUHP 2023 dan KUHAP 2025 pada Pelayanan Tahanan

Kemenimipas61 Dilihat
banner 468x60

Kotapinang – Blusuk.online – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kotapinang melaksanakan kegiatan pengarahan dan pembahasan langkah-langkah strategis dalam menghadapi masa transisi perubahan hukum pidana seiring dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Tahun 2025, khususnya pada bidang pelayanan tahanan, pada hari ini.


Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Lapas Kotapinang beserta jajaran pejabat struktural dan staf yang membidangi pelayanan tahanan. Pengarahan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta kesiapan seluruh jajaran dalam mengimplementasikan ketentuan hukum pidana baru secara tepat, profesional, dan sesuai dengan prinsip hak asasi manusia.

banner 336x280


Dalam pengarahannya, Kepala Lapas Kotapinang menekankan pentingnya adaptasi regulasi dan penyesuaian pola kerja, terutama dalam pelayanan administrasi tahanan, koordinasi dengan aparat penegak hukum, serta pemenuhan hak-hak tahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perubahan substansi hukum pidana ini dinilai membutuhkan kesiapan sumber daya manusia yang mumpuni serta pemahaman yang komprehensif agar tidak menimbulkan kendala dalam pelaksanaannya.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi forum diskusi untuk mengidentifikasi potensi tantangan dan merumuskan langkah-langkah strategis yang perlu dilakukan selama masa transisi, termasuk peningkatan koordinasi lintas sektor, pembaruan standar operasional prosedur (SOP), serta penguatan pengawasan internal dalam pelayanan tahanan.
Melalui kegiatan ini, Lapas Kotapinang menegaskan komitmennya untuk mendukung suksesnya penerapan KUHP 2023 dan KUHAP 2025, sekaligus memastikan pelayanan tahanan tetap berjalan optimal, transparan, dan berkeadilan.

[Redaksi]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *