Lapas Kotapinang Bahas Langkah Strategis Pelayanan Tahanan di Masa Transisi Penerapan KUHP 2023 dan KUHAP 2025

Kemenimipas9 Dilihat
banner 468x60

Kotapinang – Blusuk.online – Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kotapinang melaksanakan kegiatan pengarahan dan pembahasan langkah-langkah strategis pada masa transisi perubahan hukum pidana seiring dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Tahun 2025, khususnya pada bidang pelayanan tahanan, Selasa (7/1/2026).


Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Lapas Kelas III Kotapinang beserta seluruh pejabat struktural dan jajaran petugas, sebagai bentuk kesiapan institusi dalam menyesuaikan pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan dengan regulasi hukum pidana yang baru.

banner 336x280


Dalam pengarahan tersebut, dibahas berbagai perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional, termasuk implikasinya terhadap mekanisme pelayanan tahanan, administrasi pemasyarakatan, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya. Penekanan diberikan pada pentingnya pemahaman regulasi baru agar pelayanan terhadap tahanan tetap berjalan profesional, humanis, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Lapas Kotapinang menyampaikan bahwa masa transisi ini harus disikapi dengan kesiapan sumber daya manusia, peningkatan koordinasi, serta komitmen bersama untuk menjaga kepastian hukum dan perlindungan hak-hak tahanan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran Lapas Kotapinang memiliki pemahaman yang sama serta mampu mengimplementasikan langkah-langkah strategis dalam mendukung penerapan KUHP 2023 dan KUHAP 2025, sehingga pelayanan pemasyarakatan dapat berjalan optimal, tertib, dan berorientasi pada prinsip keadilan.

[Redaksi]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *